Tanah merupakan salah satu aset yang sangat fundamental dalam kelangsungan kehidupan manusia. Hal ini dapat dilihat dari kenyataan bahwa segala fasilitas penunjang kehidupan manusia di bangun di atas tanah., kebutuhan akan tanah menjadi satu hal yang mutlak bagi setiap manusia. Oleh karena itu, menarik untuk dibahas terkait pengaturan dari segi hukum mengenai hak atas tanah.
UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara Indonesia dalam Pasal 33 ayat 3 dinyatakan bahwa :
‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Selanjutnya, hak menguasai dari negara dalam bidang pertanahan di muat dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA), dimana dijelaskan bahwa Negara mempunyai wewenang untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa,
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Wewenang tersebut digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
Atas dasar hak menguasai dari negara tersebut maka ditentukan macam-macam hak atas tanah sebagaimana dimuat dalam Pasal 4 UUPA Pasal 1 dan 2, sebagai berikut :
“ (1) Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
(2) Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi. ”
Kemudian, macam-macam hak atas tanah sebagaimana dimaksud diatas dijabarkan dalam Pasal 16 ayat 1 UUPA, sebagai berikut :
“ (1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:.
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53. ”
Hak-hak atas tanah yang sifatnya sementara diatur dalam Pasal 53 ayat 1 UUPA, sebagai berikut :
“ (1) Hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf h, ialah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang bertentangan dengan Undang-undang ini dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnya didalam waktu yang singkat. ”
Ketentuan mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas tanah telah dilengkapi dengan peraturan pelaksana yaitu Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Secara garis besar hak-hak atas terdiri dari 4 macam (disebut juga hak atas tanah yang bersifat primer) yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, berikut pembahasannya satu persatu.
1. Hak Milik
Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (Pasal 20 ayat (1) UUPA).
Yang dimaksud dengan hak atas tanah mempunyai fungsi sosial yaitu bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara (Penjelasan Umum (II angka 4) UUPA).
Selanjutnya, Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. (Pasal 20 ayat(2))
Yang dapat mempunyai hak milik adalah (Pasal 21 UUPA)
a. Warga Negara Indonesia,
b. Badan-badan hukum dan syarat-syaratnya, yang ditetapkan oleh pemerintah,
Adapun badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah adalah badan-badan hukum yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan, sepanjang tanahnya diperlukan untuk usahanya dalam bidang sosial dan keagamaan itu. Dalam hal-hal yang tidak langsung berhubungan dengan bidang itu mereka dianggap sebagai badan hukum biasa, dimana badan hukum biasa tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah.
c. Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan.
Terjadinya hak milik (Pasal 22 UUPA)
- menurut hukum adat, misalnya pembukaan lahan
- penetapan pemerintah
- ketentuan undang-undang
Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan. Pendaftaran tersebut merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut. (Pasal 23 UUPA)
Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. (Pasal 25 UUPA)
Hak milik hapus bila: (Pasal 27)
1. tanahnya jatuh kepada negara,
- karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18;
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak.
- karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
- karena diterlantarkan;
Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.
- karena ketentuan pasal 21 ayat (3);
Orang asing yang sesudah berlakunya UUPA memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu.
- karena ketentuan pasal 26 ayat (2).
Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah batal karena hukum.
2. tanahnya musnah.
Mengenai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai akan dibahas selanjutnya (part 2).
Tuesday, October 4, 2011
HAK ATAS TANAH (part 1)
Posted by Putri vera Hutapea at 7:12 AM 0 comments
Labels: Hak Atas Tanah, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Milik, Hak Pakai
Sunday, May 22, 2011
Studi Hukum Di Belanda Sangat Menarik
Belanda dan Indonesia mempunyai hubungan sejarah yang sangat panjang. Indonesia merupakan salah satu wilayah jajahan Belanda dengan nama Hindia Belanda selain Kepulauan Antilen, Aruba dan Suriname. Masih ingatkah teman-teman sewaktu kita di duduk di bangku sekolah, pelajaran sejarah yang wajib dihafalkan adalah bahwa Belanda menjajah Indonesia selama 3,5 abad (350 tahun), kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Namun, untuk diakui kemerdekaannya oleh Belanda, Indonesia harus menempuh proses diplomasi yang alot seperti melalui Perundingan Linggarjati, Perjanjian Renville, Perjanjian Roem-van Roijen dan Konferensi Meja Bundar. Pada akhirnya, Belanda baru mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.
Selama masa penjajahan Belanda di Indonesia (yang disebut Hindia Belanda), Belanda membentuk pemerintahan Hindia Belanda untuk mengatur kehidupan masyarakat Hindia Belanda. Pada waktu itu terdapat pembagian golongan penduduk yaitu golongan Eropa, golongan Timur Asing dan golongan Bumi Putera sehingga menyebabkan munculnya pluralistik hukum yang berlaku di Hindia Belanda yang terdiri dari hukum adat maupun hukum barat yang dibawa oleh Belanda.
Setelah Indonesia merdekapun, hukum yang berlaku di Indonesiapun masih pluralistik dimana hukum adat dan hukum barat peninggalan Belanda berlaku berdampingan. Adapun dasar berlakunya hukum peninggalan Belanda tersebut adalah Pasal II Aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi “Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”, sehingga peraturan peninggalan Belanda selama tidak bertentangan atau belum dibuat peraturan yang baru, masih berlaku sampai sekarang misalnya Burgerlijk Wetboek atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Wetboek van Koophandel atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Wetboek van Strafrecht atau yang lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan het Herziene Indonesisch Reglement atau yang lebih dikenal dengan Hukum Acara Perdata, dengan perubahan, penghapusan dan tambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.
Namun ironisnya, peraturan-peraturan peninggalan Belanda tersebut diatas, di negeri asalnya telah mengalami perubahan misalnya Burgerlijk Wetboek yang sebelumnya terdiri dari 4 buku kini menjadi 8 buku, yang dikodifikasikan dalam satu kitab yaitu Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW), NBW sendiri dapat diakses di situs www.dutchcivillaw.com. Sedangkan di Indonesia sendiri, belum terdapat pengkodifikasian hukum privat sebagaimana yang telah dilakukan di Belanda.
Studi hukum di Belanda akan menjadi sangat menarik, karena berdasarkan perjalanan sejarah, hukum Indonesia dipengaruhi oleh Belanda sebagaimana di jelaskan diatas. Perubahan Burgerlijk Wetboek menjadi Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW) perlu untuk dipelajari sebagai bahan komparasi hukum untuk perbaikan hukum Indonesia kedepan karena pada kenyataannya Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek. Komparasi hukum itu juga akan membantu menentukan apakah hukum peninggalan Belanda tersebut masih relevan atau tidak untuk tetap diberlakukan di Indonesia mengingat Belanda dan Indonesia memiliki perbedaan-perbedaan yang mendasar seperti perbedaan adat dan budaya yang sangat mempengaruhi proses pembentukan hukum.
Selain itu, Belanda merupakan salah satu pusat studi hukum dunia. Walaupun Belanda hanya memiliki luas 41.526 km2 akan tetapi aspek kehidupannya terus berkembang termasuk di bidang hukum. Berbagai perangkat hukum organisasi internasional terletak di Belanda, Salah satunya Internasional Court of Justice, United Nations.
So.. tunggu apa lagi ? :)
(artikel ini juga ditulis di Kompetiblog 2011 http://kompetiblog2011.studidibelanda.com/news/2011/05/03/329/studi_hukum_di_belanda_sangat_menarik.html )
Posted by Putri vera Hutapea at 6:55 AM 0 comments
Labels: Nieuw Burgerlijk Wetboek, Sejarah Kolonial Belanda, Studi Hukum di Belanda
Tuesday, August 31, 2010
Mari Merenung
Indonesia di mata dunia merupakan negara yang beragama, masyarakatnya ramah dan kekayaan alamnya melimpah ruah. Akan tetapi menjadi hal yang sangat patut diperhatikan bahwa Indonesia juga dikenal sebagai sarang teroris, korupsi dan pelanggaran hak cipta.
Apakah agama itu hanya budaya saja? karena seyogianya orang yang beragama tidak akan melakukan hal-hal diatas. Agama itu kan dicerminkan dari tindakan, tidak hanya sebatas ritual keagamaan.
Masyarakat juga sangat gampang terprovokasi, dikit dikit demo.. itupun kebanyakan anarkis yang tanpa mereka sadari sangat merugikan bangsa. kalau sudah begitu, apakah ibadah itu akan ada artinya?? mari merenung sejenak..
Posted by Putri vera Hutapea at 8:08 AM 0 comments
Tuesday, July 20, 2010
Hukum Rimba
.jpg)
.jpg)
suatu "mahluk" (dalam hal ini binatang) menjadi mangsa bagi "mahluk" lainnya
kekuatan jadi yg utama
siapa yg terkuat adalah yg hidup
yg lemah akan tergilas..
Sangat berbeda dengan manusia yang di anugerahi akal dan pikiran
sehingga otot bukanlah yang utama, melainkan otaklah yang utama
Jadi, Hukum rimba ga jaman lagi dong..
we are different
we are special
respect others, no discrimonation
life to love others
:)
Posted by Putri vera Hutapea at 6:52 AM 2 comments
Sunday, July 11, 2010
Mengenai Pencantuman Klausula Baku dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen
Pencantuman klausula baku dalam perjanjian bertujuan untuk mempermudah transaksi bisnis dengan mempersingkat waktu karena dalam pembuatan klausula baku tersebut tidak memerlukan tahap negosiasi karena isi klausula telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh salah satu pihak, kemudian pihak yang lain tinggal menerima atau menolak perjanjian tersebut. Adapun klausula baku tersebut banyak dijumpai dalam perjanjian pembiayaan konsumen.
Pada dasarnya pencantuman klausula baku sah di dalam hukum perjanjian. Pengaturan mengenai pencantuman klausula baku di atur dalam Pasal 1 angka (10) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Yang dimaksud dengan klausula baku adalah
”setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.”
Namun, untuk melindungi kedudukan konsumen yang lebih lemah daripada perusahaan pembiayaan maka pencantuman klausula baku tersebut dibatasi. Adapun Pencantuman klausula baku yang dilarang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa:
“pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.”
Apabila bertentangan dengan Pasal 18 tersebut diatas, maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Posted by Putri vera Hutapea at 2:24 PM 0 comments
Thursday, January 14, 2010
There Is a Process
Tuhan memberikan kepada masing-masing kita, apa yang disebut dengan talenta. Talenta itulah yang harus kita temukan dan dikembangkan, diasah sehingga menghasilkan karya yang luar biasa dengan ukuran kita. Dan harus dipahami, karya luar biasa itu, dihasilkan dari latihan-latihan yang konsisten, artinya ada proses yang harus dilalui.
Proses inilah yang paling penting, ketika dalam berkarya atau katakanlah ketika dalam bekerja (karena pekerjaan adalah salah satu karya), kita dihadapkan dengan berbagai masalah maka cara kita menghadapi masalah dan menawarkan solusi adalah proses yang nantinya akan menghantar ke karya yang luar biasa.
Inspirasi itu mampu menggairahkan semangat, dalam kebuntuan bekerja, dia akan menjadi emas yang kilaunya memancar terus, sehingga ide-ide akan terus mengalir. Untuk mendapatkannya, sebagian orang harus pergi ke tempat sepi atau bahkan bersemedi. Sedang sebagian lagi, akan melihat langi-langit ruangan, dan seketika pencariannya akan buyar saat cicak lewat. Bagaimana cara mendapatkan inspirasi? kembali, itu juga adalah proses.
Semakin lama proses yang dilalui, semakin luar biasa karyanya. Idealnya sih begitu. Tapi itu bukan hal yang mutlak. Ada juga sebagian orang, proses yang dilaluinya cepat tapi tempaannya dasyat. Jangan tanyakan kenapa (?).
Banyak orang akhirnya menyerah disitu, dan ketika menyerah maka akan kembali ke titik nol untuk memulai proses itu, keluarlah sebagai pemenang, lalui apa yang ada di depan. Ayo tanyakan kenapa (?)
Posted by Putri vera Hutapea at 5:58 AM 0 comments
Wednesday, January 13, 2010
Jakarta Nowadays
kagum...
Itu adalah ekspresi yang pertama kali muncul ketika melihat gedung menjulang tinggi di pusat Jakarta, makanan yang beragam, dan lifestyle Jakarta yang tidak kalah hebat dengan negara-negara maju.
Sejenak saya simpan rasa kagum itu dan mulai menilik Jakarta dari sisi lain, terus memperhatikan dan akhirnya ketemu rasa yang berlawanan dengan kagum saya itu, saya jadi ingat istilah "Jakarta Lebih Kejam Dari Ibu Tiri", istilah ini harus diartikan secara umum dimana sekejam-kejamnya Ibu tiri, masih lebih Kejam Jakarta. Jangan di artikan secara subjektif.
Ada muncul,Prihatin....
ketika melihat anak jalanan di Jakarta.
Sedih..
melihat pekerja yang tidak diperlakukan sebagaimana mestinya (berd. UU 13/2003)
Heran..
melihat sikap orang Jakarta yang apatis, si kaya maupun si miskin sama-sama.
Saya terus berjalan, memperhatikan sekeliling, sedang di kepala saya berantem ion-ion positif dengan ion-ion negatif. Kepala saya sebagai ring, ikut juga digebukin. Terkadang arena (ring) menjadi sasaran para petarung, ketika tidak dapat berbuat apa-apa. Sama seperti para demonstran yang berbuat keonaran, merusak fasilitas umum, ketika aspirasi mereka tidak berarti apa-apa bagi pemerintah.
Mari benahi bangsa ini dari diri sendiri, jangan tunggu orang lain, menunggu adalah kegiatan paling membosankan. Bekali diri dengan karakter yang pantang menyerah, mau belajar dan peduli.
Jakarta, I Love U.
Posted by Putri vera Hutapea at 1:02 AM 0 comments
Thursday, July 30, 2009
Kaidah, Asas dan Teori Negara Hukum
Baiklah berikut penjabarannya satu persatu secara singkat.
Kaidah
Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Perihal kaidah Hukum menyatakan bahwa kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku/berperikelakuan atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup.
Kaidah sama saja dengan norma, kaidah berasal dari bahasa arab.
Norma mempunyai 2 isi:
- Perintah : keharusan untuk berbuat sesuatu
- Larangan : keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu
Asas
Menurut Paul Scholten, asas adalah kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.
Oleh karena itu, asas hukum bukanlah kaidah hukum yang konkret melainkan merupakan latar belakang peraturan yang konkret dan bersifat umum atau abstrak. Memang pada umumnya asas hukum tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang konkret atau pasal-pasal, misalnya asas bahwa setiap orang dianggap tau hukum (asas fiksi hukum).
Teori Negara Hukum
Berikut dijabarkan teori negara hukum menurut Dicey dan F.J. Stahl
1. Dicey
- Supremacy of law (kedaulatan hukum)
- Equality before the law (persamaan kedudukan di mata hukum)
- Human Rights (HAM)
• the right to personal freedom
• the right to freedom of discussion
• the right to public meeting
2. F.J. Stahl
- Adanya jaminan atas hak-hak dasar manusia
- Adanya pembagian kekuasaan
- Pemerintahan haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
- Adanya peradilan administrasi
Posted by Putri vera Hutapea at 11:18 PM 4 comments
Wednesday, July 29, 2009
PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagi sebagian orang yang tidak terlalu paham hukum, saat pertama kali mendengar Perselisihan Hubungan industrial (disingkat PHI) mungkin akan bertanya-tanya, apa yang dimaksud dengan PHI? apa saja yang termasuk dalam perselisihan hubungan industrial? bagaimana cara penyelesaiannya? siapa yang memutus? dan lain-lain.
Saya tidak melakukan survei terhadap orang yang tidak terlalu paham hukum, tetapi saya hanya membayangkan jika saya tidak blajar hukum, misalnya saya blajar ekonomi, apa yang muncul di kepala saya jika mendengar “perselisihan hubungan industrial”.
Berikut pembahasannya.
Pengertian
Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial
1. Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (Pasal 1 angka 2 UU No.2 Tahun 2004)
2. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. (Pasal 1 angka 3 UU No.2 Tahun 2004)
3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. (Pasal 1 angka 4 UU No.2 Tahun 2004)
4. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan. (Pasal 1 angka 4 UU No.2 Tahun 2004)
Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
1. Bipartit
Setiap perselisihan hubungan industrial pada awalnya diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak yang berselisih (bipartit). Dalam hal musyawarah dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak yang mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak. Perjanjian Bersama wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama. Perjanjian Bersama yang telah didaftar diberikan akta bukti pendaftaran Perjanjian Bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Bersama.
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau para pihak, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase. Dalam hal para pihak tidak menetapkan pilihan penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, maka instansi yang bertangung jawab di bidang ketenagakerjaan melimpahkan penyelesaian perselisihan kepada mediator.
2. Mediasi
Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan segera mengadakan sidang mediasi.
Mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang mediasi guna diminta dan didengar keterangannya. Barang siapa yang diminta keterangannya oleh mediator guna penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan. Mediator wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta.
Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis. Dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi pertama, anjuran tertulis harus sudah disampaikan kepada para pihak.
Kemudian para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis. Pihak yang tidak memberikan pendapatnya dianggap menolak anjuran tertulis.
Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Penyelesaian perselisihan dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan.
3. Konsiliasi
Penyelesaian melalui konsiliasi dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan oleh konsiliator yang terdaftar pada kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima permintaan penyelesaian perselisihan secara tertulis, konsiliator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduknya perkara dan selambat-lambatnya pada hari kerja kedelapan harus sudah dilakukan sidang konsiliasi pertama.
Konsiliator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang konsiliasi guna diminta dan didengar keterangannya. Barang siapa yang diminta keterangannya oleh konsiliator guna penyelesaian perselisihan hubungan industrial, wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan memperlihatkan surat-surat yang diperlukan. Konsiliator wajib merahasiakan semua keterangan yang diminta.
Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh konsiliator dan didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang konsiliasi pertama harus sudah disampaikan kepada para pihak.
Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada konsiliator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis. Pihak yang tidak memberikan pendapatnya dianggap menolak anjuran tertulis.
Dalam hal para pihak menyetujui anjuran tertulis maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, konsiliator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Dalam hal anjuran tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka salah satu pihak atau para pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri setempat dengan pengajuan gugatan.
Konsiliator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan.
4. Arbitrase
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Arbiter yang berwenang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial harus arbiter yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Para pihak yang berselisih dapat menunjuk arbiter tunggal atau beberapa arbiter (majelis) dalam jumlah gasal sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. Dalam hal para pihak tidak sepakat untuk menunjuk arbiter baik tunggal maupun beberapa arbiter (majelis) dalam jumlah gasal maka atas permohonan salah satu pihak Ketua Pengadilan dapat mengangkat arbiter dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri.
Arbiter yang bersedia untuk ditunjuk membuat perjanjian penunjukan arbiter dengan para pihak yang berselisih. Dalam hal arbiter tunggal mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka para pihak harus menunjuk arbiter pengganti yang disepakati oleh kedua belah pihak. Arbiter pengganti harus membuat pernyataan kesediaan menerima hasil-hasil yang telah dicapai dan melanjutkan penyelesaian perkara.
Arbiter yang telah ditunjuk oleh para pihak berdasarkan perjanjian arbitrase dapat diajukan tuntutan ingkar kepada Pengadilan Negeri apabila cukup alasan dan cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil putusan. Tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter dapat pula diajukan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya. Putusan Pengadilan Negeri mengenai tuntutan ingkar tidak dapat diajukan perlawanan.
Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter. Pemeriksaan atas perselisihan harus dimulai dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter. Atas kesepakatan para pihak, arbiter berwenang untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial 1 (satu) kali perpanjangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.
Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih. Apabila perdamaian tercapai, maka arbiter atau majelis arbiter wajib membuat Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang berselisih dan arbiter atau majelis arbiter yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah arbiter mengadakan perdamaian. Apabila upaya perdamaian gagal, arbiter atau majelis arbiter meneruskan sidang arbitrase.
Terhadap putusan arbitrase, salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya putusan arbiter, apabila putusan diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu;
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;
c. putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan;
d. putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial; atau
e. putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Agung memutuskan permohonan pembatalan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima permohonan pembatalan. Perselisihan hubungan industrial yang sedang atau telah diselesaikan melalui arbitrase tidak dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
5. Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum.
Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;
b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;
c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;
d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja. Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada pengugat.
Gugatan yang melibatkan lebih dari satu penggugat dapat diajukan secara kolektif dengan memberikan kuasa khusus. Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada pengadilan hubungan industrial terdiri dari pemeriksaan dengan acara biasa dan pemeriksaan dengan acara cepat.
Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat mengeluarkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasasi.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap.
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja:
a. bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan di bacakan dalam sidang majelis hakim;
b. bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan.
Posted by Putri vera Hutapea at 3:16 AM 0 comments
Labels: Hukum Ketenagakerjaan
Sunday, June 28, 2009
Pemahaman Tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di tinjau dari Segi Hukum
Kekerasan Dalam Rumah Tangga disingkat KDRT di Indonesia menjadi hal yang sangat penting untuk di bahas, karena nyatanya kesetaraan gender di Indonesia masih sangat terasa apalagi ketika kita memasuki daerah pedesaan atau bahkan perkotaan sekalipun. Kaum laki-laki pada umumnya (artinya tidak semua laki-laki) menganggap dirinya lebih terhormat daripada kaum perempuan, menganggap perempuan sebagai milik setelah dinikahi tanpa melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya.
Dasar hukum pengaturan KDRT terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yang dimaksud dengan KDRT sendiri adalah:
Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. (Pasal 1 angka I UU No.23 Tahun 2004)
Kemudian harus kita pahami lagi ruang lingkup rumah tangga itu sendiri, sebagaimana dipaparkan dalam Pasal 2 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004, yaitu:
Lingkup rumah tangga, meliputi:
a. suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
NB: Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c di pandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Walaupun begitu luas lingkup rumah tangga namun pada umumnya KDRT terjadi antara suami dengan isteri saja, karena pada pasangan ciptaan Tuhan inilah seringkali terdapat gejolak yang menimbulkan kekerasaan rumah tangga yang dilarang oleh UU No.23 Tahun 2004 Pasal 5, seperti:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Adapun ancaman pidananya sangat jelas dimuat dalam Pasal 44 – Pasal 49 UU No.23 Tahun 2004.
Satu hal yang perlu diingat terkait KDRT antara suami dengan isteri adalah bahwa tindak pidana kekerasan fisik, psikis dan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap isteri maupun sebaliknya adalah merupakan delik aduan (klachtdelict). Artinya hanya dapat diadakan penuntutan, jika ada pengaduan dari pihak yang terkena tindak pidana KDRT.
Posted by Putri vera Hutapea at 4:47 AM 0 comments
Labels: Opini


